Monday, August 25, 2014

Bohong Yang Diperbolehkan Dalam Islam Berdasarkan Hadist Rasulullah


Bohong adalah lawan kata dari jujur (mengungkapkan kebenaran apa adanya tanpa ditutup-tutupi). Bohong berarti sebuah ungkapan untuk melebih-lebihkan, menambah-nambah atau mengurang-ngurangi sebuah peristiwa yang sebenarnya terjadi. Sejatinya, bohong merupakan sebuah kemaksiatan. Artinya berbohong merupakan salah satu perbuatan yang dilarang agama (Islam) dan bagi yang melakukannya akan berdosa. Dalam cerita anak-anak, dikisahkan kalo hidung pinokio akan memanjang jika ketahuan bohong. hehe.. Ini hanyalah kisah simbolik kalo bohong merupakan perbuatan tercela yang pasti ketahuan dan membuatnya malu dikemudian hari. Namun ada saat-saat tertentu, berbohong pun ternyata diperbolehkan loh. Ini seperti yang tertuang dalam Hadist Rasulullah. Rasulullah bersabda bahwa ada tiga jenis bohong yang diperbolehkan, malah menjadi wajib dalam situasi dan kondisi tertentu. Berikut ini tiga jenis Bohong Yang Diperbolehkan Dalam Islam Berdasarkan Hadist Rasulullah

1. Berohong dalam Rangka mendamaikan Saudaranya


Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits Ummu Kultsum radhiyallahu ‘anha, sesungguhnya ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah dikatakan pendusta orang yang mendamaikan manusia (yang berseteru), melainkan apa yang dikata kan adalah kebaikan”. (Muttafaq ‘Alaih)

Bohong yang dilakukan oleh seseorang dalam rangka mendamaikan dua orang saudaranya yang sedang bermusuhan. Nah, ini jelas banget kan? Mungkin ada diantara kita punya dua orang temen yang saling bermusuhan. Dan tanpa sengaja, dua orang tersebut bercerita (curhat) kepada kita. Masing-masing dari mereka menjelek-jelekkan yang lain. Nah, dalam hal ini kita boleh tuh berbohong dengan mengatakan kalo yang mereka omongin tuh gak bener. Kita bisa berbohong pada masing-masing dari mereka dengan menceritakan kebaikan-kebaikan mereka pada masing-masing teman yang musuhan tadi. Hingga akhirnya, mereka berdua pun berdamai. Dan misi pun selesai.

2. Berbohong Dalam Keadaan Perang/Mara Bahaya



Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membonceng Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu di atas kendaraan beliau, maka jika ada seseorang yang bertanya kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di tengah perjalanan, beliau mengatakan, “Ini adalah seorang penunjuk jalanku”. Maka orang yang bertanya tersebut mengira bahwa jalan yang dimaksud adalah makna haqiqi, padahal yang dimaksud oleh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu adalah jalan kebaikan (sabîlul khair)”. Semata-mata demi kemaslahatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari ancaman musuh-musuh beliau.” (HR. al-Bukhari)


Bohong untuk menyelamatkan nyawa seseorang yang terancam. Contohya, misalkan ada seseorang (sebut saja namanya fulan) hendak dibunuh oleh orang lain. Padahal kita tahu, orang tersebut tidak bersalah apa-apa. Si fulan meminta perlindungan kepada kita agar dirinya diselamatkan. Dan kita pun akhirnya mau menyembunyikannya. Setelah itu, datanglah orang yang bermaksud membunuh si fulan kepada kita. Tujuannya bertanya kepada kita untuk mencari keberadaan si fulan. Maka pada saat ini, kita boleh berbohong demi kebaikan agar nyawa si fulan terselamatkan.

3. Berbohong Dalam Rangka Menyenangkan Istri

Berkata Ummu Kultsum radhiyallahu ‘anha, “Aku tidak pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan keringanan (rukhshah pada apa yang diucapkan oleh manusia (berdusta) kecuali dalam tiga perkara, yakni: perang, mendamaikan perseteruan/perselisihan di antara manusia, dan ucapan suami kepada istrinya, atau sebaliknya”.


Bohong yang dilakukan suami untuk menyenangkan istrinya atau bohong yang dilakukan istri untuk menyenangkan suaminya. Hoho… jangan diartikan macem-macem dulu. Contohnya gini. Seorang suami yang membelikan hadiah sebuah baju untuk istri tercintanya. Karena sang suami gak terlalu tahu mode pakaian yang lagi ngetren (fashionable), maka sang suami membeli baju yang.. katakanlah sangat kurang enak dipandang. Modelnya sudah kuno. Ditambah lagi warnanya ngejreng bangeet. Namun sang suami bermaksud menyenangkan istrinya dengan memberikan hadiah buat sang istri tercinta. Nah, meskipun tahu kalo baju pemberiannya sangat jelek, namun istri yang bijak akan menerima dengan senang hati. Dalam hal ini, istri boleh berbohong bahwa pemberian sang suami adalah pemberian terbaik yang pernah ia dapatkan. Tujuannya tidak lain adalah agar suami merasa senang karena pemberiannya diterima dengan baik.

 Atau ketika Istri Bertanya demikian kepada suaminya.

"Mas, aku cantik nggak?", tanya seorang istri kepada suaminya.

"Cantiiik banget. Kamu adalah wanita tercantiiikkk." jawab suaminya.
Istri pun tambah cinta kepada suaminya.

 Bagaimana kalau dijawab jujur? Silakan coba sendiri, resiko juga tanggung sendiri....

Posted on 2:55 AM by Unknown

No comments

Nasuha tobat atau dikenal juga dengan nama tobat nasuha dalam bahasa Indonesia berarti tobat yang semurni-murninya, dan merupakan salah satu bentuk tobat yang dianjurkan untuk penganut agama Islam
Dalil dari bentuk tobat ini adalah Surat At-Tahrim (66) ayat ke-8 dan didefinisikan sebagai tobat dari dosa yang diperbuat saat ini, menyesal atas dosa-dosa yang dilakukannya di masa lalu dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi di masa mendatang. Tobat nasuha diperuntukkan untuk dua macam dosa, yaitu menyangkut hak Allah dan menyangkut hak manusia.
Menurut Imam Nawawi ada tiga syarat yang harus dilakukan dalam pelaksanaannya apabila maksiat yang dilakukan adalah urusan antara manusia dan Allah yaitu 1) meninggalkan perilaku dosa tersebut; 2) menyesali perbuatan yang telah dilakukan; 3) berniat tidak melakukannya lagi selamanya. 
Sementara apabila maksiat yang dilakukan terkait hak sesama manusia (Haqqul Adami) setelah ketiga syarat sebelumnya ditambah dengan membebaskan diri dari hak manusia yang dizalimi, apabila menyangkut harta adalah dengan mengembalikan harta tersebut; dan apabila menyangkut non-materi seperti fitnah, gibah, dan yang lainnya maka agar meminta maaf kepada yang bersangkutan.
5 Syarat Taubat Nasuha
Bila seseorang bertaubat dari apapun bentuk riddah (keluar dari Islam) yang dilakukannya dan taubatnya itu adalah Taubat Nashuha (taubat yang sebenar- benarnya) serta telah memenuhi 5 (lima) persyaratan, maka Allah akan menerima taubatnya. Lima syarat yang dimaksud adalah:
PERTAMA
Taubatnya tersebut dilakukannya dengan ikhlas semata karena Allah. Jadi, faktor yang mendorongnya untuk bertaubat, bukanlah karena riya’, nama baik (prestise), takut kepada makhluk ataupun mengharap suatu urusan duniawi yang ingin diraihnya. Bila dia telah berbuat ikhlas dalam taubatnya kepada Allah dan faktor yang mendorongnya adalah ketaqwaan kepada-Nya, takut akan siksaanNya serta mengharap pahalaNya, maka berarti dia telah berbuat ikhlas dalam hal tersebut.

KEDUA
Menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukan. Yakni, seseorang mendapati dirinya sangat menyesal dan bersedih atas perbuatan yang telah lalu tersebut serta memandangnya sebagai perkara besar yang wajib baginya untuk melepaskan diri darinya.

KETIGA
Berhenti total dari dosa tersebut dan keinginan untuk terus melakukannya. Bila dosanya tersebut berupa tindakannya meninggalkan hal yang wajib, maka setelah taubat dia harus melakukannya dan berusaha semaksimal mungkin untuk membayarnya. Dan jika dosanya tersebut berupa tindakannya melakukan sesuatu yang diharamkan, maka dia harus cepat berhenti total dan menjauhinya. Termasuk juga, bila dosa yang dilakukan terkait dengan makhluk, maka dia harus memberikan hak-hak mereka tersebut atau meminta dihalalkan darinya.

KEEMPAT
Bertekad untuk tidak lagi mengulanginya di masa yang akan datang. Yakni, di dalam hatinya harus tertanam tekad yang bulat untuk tidak lagi mengulangi perbuatan maksiat yang dia telah bertaubat darinya.

KELIMA
Taubat tersebut hendaklah terjadi pada waktu yang diperkenankan. Jika terjadi setelah lewat waktu yang diperkenankan tersebut, maka ia tidak diterima. Lewatnya waktu yang diperkenankan tersebut dapat bersifat umum dan dapat pula bersifat khusus. Waktu yang bersifat umum adalah saat matahari terbit dari arah terbenamnya. Maka, bertaubat setelah matahari terbit dari arah terbenamnya tidak dapat diterima.


Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Artinya : (Atau) kedatangan sebagian tanda-tanda Rabbmu tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. ” [Al-An'am:158].
Sedangkan waktu yang bersifat khusus adalah saat ajal menjelang. Maka, bila ajal telah menjelang, maka tidak ada gunanya lagi bertaubat. Hal ini berdasarkan firman Allah. “Artinya : Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan, ‘Sesungguhnya saya bertaubat sekarang’, Dan tidak (pula diterima taubat) orang- orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. “[An-Nisa':18].

Saya tegaskan kembali, sesungguhnya bila seseorang bertaubat dari dosa apa saja sekalipun berupa caci- maki terhadap agama, maka taubatnya diterima bilamana memenuhi persyaratan yang telah kami singgung tadi. Akan tetapi perlu dia ketahui bahwa suatu ucapan bisa jadi dinilai sebagai kekufuran dan riddah, akan tetapi orang yang mengucapkannya bisa jadi tidak divonis kafir karenanya dengan adanya salah satu penghalang yang menghalangi dari memberikan vonis kafir tersebut terhadapnya. Dan terhadap orang yang menyebutkan bahwa dirinya telah mencaci-maki agamanya tersebut dalam kondisi emosi, kami katakan, “Jika emosi anda demikian meledak sehingga anda tidak sadar lagi apa yang telah diucapkan, anda tidak sadar lagi di mana diri anda saat itu; di langit atau masih di bumi dan anda telah mengucapkan suatu ucapan yang tidak anda ingat dan tidak anda ketahui, maka ucapan seperti ini tidak dapat dijatuhkan hukum atasnya. Dengan begitu, tidak dapat dijatuhkan vonis riddah terhadap diri anda karena apa yang anda ucapkan adalah ucapan yang terjadi di bawah sadar (tidak diinginkan dan dimaksudkan demikian). Dan, setiap ucapan yang terjadi di bawah sadar seperti itu, maka Allah tidak akan menghukum anda atasnya. Dalam hal ini, Dia berfirman mengenai sumpah- sumpah tersebut. “Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja. ” [al-Ma'idah:89]
Bila orang yang mengucapkan ucapan kekufuran ini dalam kondisi emosionil yang teramat sangat (meledak-ledak) sehingga dia tidak sadar apa yang diucapkan dan tidak tahu apa yang telah keluar dari mulutnya, maka tidak dapat dijatuhkan hukum atas ucapannya tersebut. Dengan begitu, dia juga tidak dapat dijatuhi vonis riddah. Manakala tidak dapat dijatuhkan vonis riddah terhadapnya, maka pernikahannya dengan isterinya tidak (secara otomatis) menjadi batal (fasakh). Artinya, dia tetap menjadi isterinya yang sah akan tetapi semestinya bila seseorang merasakan dirinya tersulut emosi, maka cepat-cepatlah memadamkan emosinya ini. Yaitu dengan cara yang telah diwasiatkan Nabi Saw saat ada seorang laki-laki bertanya kepadanya sembari berkata, “Wahai Rasulullah, berilah wasiat (nasehat) kepadaku!.” Lalu beliau menjawab, “Janganlah kamu marah. ” Lantas orang itu berkali- kali mengulangi lagi pertanyaan itu dan beliaupun tetap menjawab, ”Janganlah kamu emosi. “ Hendaknya dia dapat menstabilkan kondisi dirinya dan meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk."Bila dia ketika itu sedang berdiri, maka hendaklah duduk; bila dia sedang duduk, maka hendaklah berbaring; dan bila emosinya benar-benar meledak, maka hendaklah dia berwudhu.
Melakukan hal-hal seperti ini dapat menghilangkan emosi dari dirinya. Alangkah banyak orang yang menyesal dengan suatu penyesalan yang besar karena telah melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang ada di dalam emosinya tersebut akan tetapi (sangat disayangkan) hal itu setelah waktunya sudah terlewati (alias nasi telah menjadi bubur).

Posted on 2:11 AM by Unknown

No comments




Hukum Zina
Zina pengertian menurut agama adalah perbuatan melanggar hukum yang tentu saja dan sudah seharusnya diberikan hukuman maksimal, mengingat akibat yang ditimbulkannya sangatlah buruk, lagi pula mengundang kejahatan , dan dosa. segala bentuk hubungan kelamin  diluar ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masyarakat disamping sebagai perbuatan yang sangat nista. Allah swt.berfirman dalam Surah Al- Isra Ayat 32
وَلاتَقْرَبُواالزِّنَاإِنَّهُكَانَفَاحِشَةًوَسَاءَسَبِيلا (٣٢)
Artinya : dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
Berdasarkan ayat diatas, setiap ummat islam dilarang mendekati perbuatan zina.
Al-Qur’an dan sunnah secara tegas menjelaskan hukum bagi pelaku zina baik yang belum menikah (ghairu muhsan) yakni didera seratus kali. Sementara bagi pelaku zina muhsan dikenakan sanksi rajam. Rajam secara  bahasa berarti melempari batu, sedangkan menurut istilah, rajam adalah melempari pezina muhsan sampai menemui ajalnya. Dasar hukum didera atau cambuk kali adalah firman Allah dalam surah An-Nur ayat 2.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (٢)
Artinya : perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Adapun dasar penetapan hukum rajam adalah hadis Nabi Muhammad SAW :
حذو عني حذو عني قد جعل الله لهن سبيلا البكر بالبكر, جلد مائة ونفي سنة والثيب بالثيب جلد مائة والرجم
Artinya:
Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka.  jejaka yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam. (H.R. Muslim dari’ Ubadah bin Samit:3199)

Macam – Macam Zina

Pelaku zina dikategorisasikan dalam dua macam, yaitu pezina muhzan dan gairu muhsan.
Zina Muhsan
Zina muhsan adalah orang yang sudah baliq, berakal, berakal, merdeka, sudah pernah bercampur  dengan jalan yang sah. Para ulama sepakat bahwa hukuman terhadap pezina muhsan adalah dirajam (dilempar dengan batu) sampai meninggal. Didasarkan atas hadis Nabi Muhammad SAW :
“Artinya: Ada seorang laki-laki yang dating kepada Rasulullah saw. Ketika beliau sedang berada didalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil Nabi seraya mengatakan,” Hai Rasulullah aku telah berbuat zina, tapi aku menyesal, “ Ucapan itu di ulanginya sampai empat kali. Setelah Nabi mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, lalu beliau pun memanggilnya, seraya berkata, “Apakah engkau ini gila?’’‘’ Tidak, jawab laki-lakiitu, Nabi bertanya lagi, ‘’ Adakah engkau ini orang yang muhsan?’’‘’Ya,’’ jawabnya. Kemudian, Nabi bersabda lagi,’’ Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian,’’(H.R. al-Bukhari dari Abu Hurairah : 6317 dan muslim dari Abu Hurairah:3202)
Zina Ghairu Muhsan
Zina ghairu Muhsan adalah perawan atau perjaka yang melakukan hubungan seksual. Bagi mereka adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah An-Nur Ayat 2 dan Hadis Nabi SAW yang artinya  :
“ Pezina perempuan dan pezina laki-laki, dideralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya  mencegah kamu untuk  (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukum mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman”. (Q.S. an-Nur /24:2)
Macam dan Jenis Hukuman Pelaku Zina
Hukuman zina menjadi perdebatan dikalangan umat Islam terkait hukum rajam. Beberapa pendapat :
  1. Hukum rajam dianggap paling berat diantara hukum yang ada dalam islam. Namun tidak ditetapkan dalam al-Qur’an. Seandainya Allah SWT melegalkan hukum rajam mestinya ditetapkan secara definitif dalam nash.
  2. Hukum membagi hamba sahaya setengah dari orang merdeka. Jika hukum rajam dianggap sebagai hukuman mati, apa ada hukuman setengah mati. Demikian juga hukuman bagi keluarga Nabi Muhammad saw.  Dengan sanksi dua kali lipat. Apakah ada dua kali hukuman mati?
Penolakan penerapan hukum rajam bagi pezina merujuk pada Surah An-Nisa Ayat 25 :
فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٢٥)
Artinya : dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Demikian halnya dengan ketentuan surah Al-Ahzab :
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ مَنْ يَأْتِ مِنْكُنَّ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ يُضَاعَفْ لَهَا الْعَذَابُ ضِعْفَيْنِ وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (٣٠)
Artinya : Hai isteri-isteri Nabi, siapa-siapa di antaramu yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata, niscaya akan di lipat gandakan siksaan kepada mereka dua kali lipat. dan adalah yang demikian itu mudah bagi Allah.
Ayat diatas menggambarkan diatas bahwa hukum rajam dapat dilipatgandakan, yakni duakali lipat.Jika diperlakukan hukum diera seratus kali lipatnya adalah 200 kali.
Hikmah Pelarangan Melakukan Zina
Beberapa hikmah pelarangan dan pengharaman zina :
  1. Mencegah bahaya merajalelanya perzinaan, kemungkaran, dan pelacuran yang mengakibatkan kerusakan dan kehancuran peradaban dan menularkan penyakit yang sangat berbahaya.
  2. Tazkiyatun nafs atau membersihkan jiwa, mempertahankan martabat, melindungi keutuhan keluarga yang merupakan unsur utama masyarakat.

Posted on 1:47 AM by Unknown

No comments

1.orang sakit



Sakit merupakan 'udzur puasa berdasar firman Allah : "Barang siapa diantara kamu dalam keadaan sakit atau sedang bepergian ….."

Sakit yang membolehkan berbuka adalah sakit yang menyebabkan si penderita tidak mampu lagi untuk melaksanakan puasa atau bila ia berpuasa justru memperparah kondisinya, memperlambat kesembuhan, atau bahkan dikhawatirkan menyebabkan kematian. Maka jika seseorang menderita penyakit-penyakit ringan, semacam koreng, flu, tidak boleh membatalkan puasanya. Dan seseorang yang dalam keadaan sehat namun dia khawatir bila puasa akan menjadi sakit menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah (berbeda dari Syafi'iyah dan Hanbaliyah), dia dihukumi sama dengan orang sakit. Demikian pula jika seseorang mempunya dugaan kuat bila ia puasa maka akan mematikan fungsi salah satu panca inderanya, misal, maka wajib hukumnya membatalkan puasanya.

Ulama Hanafiyah menambahkan, dalam peperangan yang melelahkan seseorang boleh tidak berpuasa agar bisa menghadapi musuh dengan kondisi yang fit. Sebagaimana yang pernah dilakukan Rasul pada 'Aam al-Fath (penaklukan kota makkah).

Menurut jumhur ulama orang yang sakit tidak diwajibkan niat berbuka. Lain dengan ulama Syafi'iyah yang mewajibkan hal itu. Namun jika orang yang sakit tersebut tetap berpuasa maka puasanya dianggap sah.

***
Manakah yang lebih baik bagi orang yang sakit, tetap berpuasa atau boleh berbuka?
Menurut Hanafiyah dan Syafi'iyah mereka boleh berbuka atau tetap berpuasa, sementara menurut Hanbaliyah sunnat bagi mereka berbuka dan makruh berpuasa. Di pihak lain Malikiyah mengatakan ada 4 ketentuan bagi puasanya orang sakit :
  1. Jika ia tidak bisa sama sekali berpuasa, atau puasanya akan memperparah keadaan, atau bahkan menyebabkan kematiannya maka wajib baginya untuk berbuka.
  2. Jika ia bisa berpuasa walaupun dengan susah payah maka boleh baginya untuk berbuka.
  3. Jika ia mampu berpuasa namun masih khawatir akan kesehatannya, ada dua pendapat dalam hal ini, antara boleh dan tidak.
  4. Jika ia bisa berpuasa tanpa khawatir sedikitpun, maka menurut jumhur ulama ia tidak boleh berbuka.
  5. Jika seseorang yang sakit /musafir berniat puasa pada pagi harinya dan ternyata di siang hari 'udzurnya hilang, maka dia tidak boleh berbuka, sementara jika ia tidak berpuasa di pagi harinya maka ia boleh tetap berbuka.
Jika seseorang meninggalkan puasa baik karena sakit atau 'udzur yang lain dan dia belum mengqadha'nya hingga datang Ramadhan lagi, menurut Syafi'iyah dia wajib mengqadha' dan membayar kafarah yaitu memberi makan sebanyak 1 mud untuk satu hari puasa yang ditinggalnya kepada orang miskin. Lain halnya jika 'udzurnya tersebut belum berakhir hingga datang Ramadhan berikutnya, maka diwajibkan mengqadha' saja.

Dan jika ia meninggal sebelum mengqadha', puasanya digantikan oleh walinya. Namun jika walinya tidak mampu juga --untuk menggantikan puasanya si mayit-- maka dia (wali) harus membayar kafarah dari harta peninggalannya (mayit). Sebagaimana dalam riwayat Tirmidzi dari Ibnu Umar ia berkata : "Barang siapa meninggal dan belum mengqadha' Ramadhan yang ia tinggalkan maka hendaklah ia membayar kafarah." Dan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Sayidah 'Aisyah, Rasulullah bersabda: "Barang siapa meninggal dan mempunyai tanggungan puasa, maka digantikan oleh walinya."


2 & 4 . Ibu Hamil dan Menyusui



Seseorang yang hamil dan menyusui boleh meninggalkan puasa jika ia khawatir akan kesehatan diri dan bayinya. Sama saja apakah bayi yang disusui adalah anak kandungnya atau anak susuan saja. Kekhawatiran disini baik berdasarkan diagnosa dokter atau pengalaman sendiri. Ketentuan seperti ini berlandaskan pada qiyas pada orang yang sakit atau musafir, dan hadis Nabi: "Sesungguhnya Allah memberi keringanan bagi musafir dan orang sakit untuk tidak berpuasa, mengqashar shalat, dan meringankan bagi perempuan yang hamil dan yang menyusui."

Dan jika mereka (perempuan hamil dan menyusui) mengkhawatirkan timbulnya sesuatu yang kronis --akibat puasanya-- maka haram baginya berpuasa.

Jika mereka berbuka (tidak berpuasa) apakah wajib mengqadha' dan membayar fidyah?
  • Hanafiyah: mereka wajib mengqadha' saja tanpa membayar fidyah.
  • Syafi'iyah dan Hanbaliyah: wajib mengqadha' dan membayar fidyah, jika mereka khawatir atas keselamatan bayinya saja (tidak diri mereka).
  • Malikiyah: wajib mengqadha' dan membayar fidyah bagi orang yang menyusui, dan hanya mengqadha' saja bagi orang hamil.

5. LANSIA (lanjut usia)



Berdasarkan ijma' kaum muslimin, seseorang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa, baik pada bulan Ramadhan atau lainnya dibolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak diwajibkan untuk mengqadha'nya melainkan ia harus membayar fidyah yang diberikan pada orang-orang miskin. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al Baqarah 184. Menurut Ibnu Abbas, ayat ini menerangkan tentang orang yang sudah lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, maka ia wajib membayar fidyah kepada satu orang miskin tiap satu hari. 

Ketentuan ini juga berlaku bagi orang sakit yang tidak diharap lagi kesembuhannya, berdasar firman Allah "..dan sekali-kali Dia (Allah) tidak menjadikan bagi kamu dalam agama suatu kesempitan." [QS. Al-Hajj 78] Dan bagi mereka yang kira-kira masih bisa sembuh maka wajib mengqadha' tanpa membayar fidyah. 

Posted on 1:32 AM by Unknown

No comments

Bepergian (Safar)

Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 185 yang berbunyi :"Maka barang siapa di antara kamu dalam keadaan sakit atau sedang bepergian maka dia boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dihari lain".

  1. Safar yang memperbolehkan berbuka adalah safar yang berjarak minimal kira-kira 89 km. Safar ini, menurut jumhur (mayoritas) ulama, harus dilakukan sebelum terbitnya matahari. Jika dia telah berpuasa saat memulai perjalanan (karena dia memulai perjalanannya sehabis Subuh), maka dia tidak boleh membatalkan puasanya. Kendati begitu jika ternyata dia tidak mampu menuntaskan puasanya karena perjalanan yang amat melelahkan, maka dia boleh berbuka dan wajib mengqadha'nya, sebagaimana hadis riwayat Jabir: "Bahwasanya Rasulullah berangakat menuju Makkah pada 'Aam al-Fath. Sampai masuk kawasan Kurâ' al-Ghamîm (nama sebuah jurang di Asfân, dataran tinggi Madinah) Nabi masih berpuasa, maka para sahabat pun ikut berpusasa. Kemudian Rasul mendengar laporan bahwa "rombongan sudah merasa amat berat untuk meneruskan puasa, hanya saja mereka menunggu apa yang dilakukan Rasul". Maka lantas Rasul mengajak meminum air sehabis Asar. Anggota rombongan pada memperhatikannya, ada sebagian yang ikut membatalkan puasa, dan sebagian lain ada yang masih tetap bertahan meneruskan puasanya. Setelah diberitahu bahwa masih ada yang berpuasa, maka Rasul pun bersabda: "Mereka yang tidak membatalkan puasanya itu orang-orang yang keras".

    Hadis ini menunjukkan bahwa seorang musafir boleh berbuka dalam perjalanannya sekalipun dia sudah memulai puasanya pada hari itu.
  2. Ulama Hambaliyah membolehkan musafir berbuka sekalipun dia baru memulai perjalanannya pada siang hari sebagaimana riwayat Abu Dawud dari Abu Bashrah Al-Ghiffâri yang pernah membatalkan puasanya dalam perjalanan, dan ia berkata bahwa "hal itu merupakan sunnah Rasul."
  • Ulama Syafi'iyah, ada satu syarat lagi yaitu hendaklah orang yang bepergian tersebut bukan termasuk orang yang selalu bepergian seperti sopir. Dia tidak boleh berbuka kecuali jika dia betul-betul menemui masyaqqah (kepayahan) yang luar biasa.
  • Jumhur ulama selain Hanafiyah ada dua syarat lain lagi, yaitu:
    1. Perjalanan yang dilakukan bukan untuk kemaksiatan. (Hanafiyah memperbolehkan membatalkan puasa sekalipun perjalanan itu demi kemaksiatan)
    2. Tidak berniat untuk menetap di tempat tujuan selama 4 hari.
  • Ulama Malikiyah menambah syarat lain: berniat tidak berpuasa pada malam harinya.
***
Seandainya seorang musafir telah memulai puasanya sampai pagi hari, lantas ia hendak membatalkannya? Menurut jumhur ulama hal itu tidak jadi soal dan dia tidak berdosa. Namun tetap wajib mengqadha'nya sebagaimana Rasul pernah melakukan hal yang sama, seperti yang ditunjukkan hadis di atas. Sementar ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa hal itu tidak boleh dan ia berdosa jika melakukannya serta wajib mengqadha'nya dan membayar kafarat.

Mana yang lebih baik bagi musafir, berpuasa atau tidak? Menurut ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi'iyah, berpuasa lebih baik jika tidak ada sebab yang mendesak untuk membatalkan puasa.

Hanafiyah menambahkan, bila sesama rombongan musafir pada membatalkan puasa, atau bekal mereka jadi satu, maka lebih baik membatalkan puasanya. Namun jika keadaan tidak memungkinkan untuk melanjutkan puasa maka wajib hukumnya membatalkan puasa. Dalil yang melandasi pendapat mereka adalah firman Allah: "Dan berpuasalah karena itu lebih baik bagi kalian".

Lain lagi dengan Hanbaliyah yang men-sunnatkan untuk membatalkan puasa dan memakruhkan berpuasa sekalipun tidak ada masyaqqah sama sekali, berdasar sabda Rasulullah (dalam hadis di atas) "Mereka yang tidak membatalkan puasanya itu orang-orang yang keras." Diperkuat lagi dengan riwayat Syaikhain Bukhari dan Muslim bahwa Rasul bersabda: "Berpuasa dalam perjalanan bukanlah termasuk perbuatan yang baik".

Menurut penulis (Wahbah al-Zuheily--pent), pendapat jumhur lebih bisa diterima, setidaknya karena dua alasan: (1) karena sesuai dengan firman Allah: "dan berpuasalah karena itu lebih baik bagi kalian", dan (2) kisah dalam hadis di atas terjadi saat 'Aam al-Fath, yaitu ketika terjadi perang.

***
Kalaupun musafir itu memperoleh rukhsah (kemudahan) tidak berpuasa dalam bulan Ramadhan, secara implisit hal itu menunjukkan ia juga tidak boleh berpuasa wajib selain Ramadhan. Karena diperbolehkannya ia tidak berpuasa Ramadhan, itu sekedar kemurahan/kemudahan (rukhsah). Maka jika ia tidak mau mengambil kesempatan rukhsah tersebut ia harus kembali pada hukum asalnya: wajib berpuasa Ramadhan. Sehingga, jika seorang musafir atau orang sakit melakukan puasa selain Ramadhan pada saat itu, maka puasanya batal.

Beda dengan Hanafiyah, jika yang dilakukan adalah puasa wajib maka sah, karena jika musafir itu boleh berbuka maka dia juga berhak untuk melakukan puasa lain yang wajib atasnya.

***
Jika seorang musafir atau orang sakit tidak mau mengambil kesempatan rukhsahnya, lantas ia berpuasa dalam safarnya atau dalam keadaan sakitnya, apakah puasanya sah? Menurut keempat madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, Hanbaliyah, puasanya diangap sah. Sementara ulama Dhahiriyah berpendapat bahwa puasanya dianggap batal.

Posted on 1:24 AM by Unknown

No comments


Adapun perbuatan menyimpan hewan yang diawetkan adalah perbuatan yang merusak, padahal syari'at Islam yang sempurna diturunkan untuk menyumbat segala macam perantara atau sarana yang dapat membawa kepada kemusyrikan dan kesesatan. Hal yang demikian pernah terjadi pada kaum Nuh di mana mereka melakukan kemusyrikan disebabkan lukisan yang menggambarkan lima orang shalih pada masa mereka. Kaum Nuh memasang lukisan tersebut di majlis-majlis, sebagaimana yang Allah terangkan dalam Al-Qur'an dengan firmanNya.

وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا وَقَدْ أَضَلُّوا كَثِيرًا

"Artinya : Dan mereka berkata, Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwa', yaghuts, ya'uq dan nasr'. Dan sesudahnya mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia)".[Nuh ; 23-24]

Maka, kita harus bersikap waspada terhadap penyerupaan orang-orang dalam perbuatan mereka yang mungkar yang dapat menjerumuskan kita kepada kemusyrikan.

Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata kepad Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu.

لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْراً مُشْرِ فًَا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

"Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya". [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana'iz, 969]

Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ اْلمُصَوِّرُوْنَ

"Artinya : Orang yang paling mendapat siksa pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (pelukis)". [Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Al-Libas 5959, Muslim dalam bab yang sama 2109]

Banyak sekali hadits yang menerangkan tentang hal ini. Semoga Allah memberi petunjuk.

[Ibn Baz, Kitab Ad-Da'wah, hal. 18-19]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Pengumpul Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq]

Posted on 1:00 AM by Unknown

No comments

Kewajiban Salat Berjamah Bagi Laki-Laki Muslim


Shalat berjamaah merupakan syi'ar islam yang sangat agung, menyerupai shafnya malaikat ketika mereka beribadah, dan ibarat pasukan dalam suatu peperangan, ia merupakan sebab terjalinnya saling mencintai sesama muslim, saling mengenal, saling mengasihi, saling menyayangi, menampakkan kekuatan, dan kesatuan.

Allah menysyari'atkan bagi umat islam berkumpul pada waktu-waktu tertentu, di antaranya ada yang setiap satu hari satu malam seperti shalat lima waktu, ada yang satu kali dalam seminggu, seperti shalat jum'at, ada yang satu tahun dua kali di setiap Negara seperti dua hari raya, dan ada yang satu kali dalam setahun bagi umat islam keseluruhan seperti wukuf di arafah, ada pula yang dilakukan pada kondisi tertentu seperti shalat istisqa' dan shalat kusuf.

Hukumnya

Shalat berjamaah wajib atas setiap muslim yang mukallaf, laki-laki yang mampu, untuk shalat lima waktu, baik dalam perjalanan maupun mukim, dalam keadaan aman, maupun takut.
Keutamaan shalat berjamaah di masjid
Dari Ibnu Umar ra bahwasanya rasulullah bersabda: shalat berjamah lebih utama daripada shalat sendirian dengan tujuh puluh derajat. Dalam riwayat lain: dengan dua puluh lima derajat. Muttafaq alaih ([1]).
Dari Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw bersabda: ((barangsiapa yang bersuci di rumahnya, kemudian pergi ke salah satu rumah Allah, untuk melaksanakan salah satu kewajiban terhadap Allah, maka kedua langkahnya yang satu menghapuskan kesalahan, dan yang lain meninggikan derajat)) ([2]).
Dari Abu Hurairah bahwasanya nabi saw bersabda: (barangsiapa yang pergi ke masjid di waktu pagi atau di waktu sore, maka Allah menyiapkan baginya makanan setiap kali pergi pagi atau sore) muttafaq alaih ([3]).
Yang lebih utama bagi seorang muslim, shalat di masjid yang dekat dengan tempat ia tinggal, kecuali masjidil haram, masjid nabawi, dan masjidil aqsha, karena shalat pada masjid-masjid tersebut lebih utama secara mutlak.
Boleh shalat berjamaah di masjid yang telah didirikan shalat berjamaah pada waktu itu.
Orang-orang yang berjaga di pos pertahanan disunnahkan shalat di satu masjid, apabila mereka takut serangan musuh jika berkumpul, maka masing-masing shalat di tempatnya.
Hukum wanita pergi ke masjid: Boleh wanita ikut shalat berjamaah di masjid terpisah dari jamaah laki-laki dan ada penghalang antara mereka, dan disunnahkan mereka shalat berjamaah sendiri terpisah dari jamaah laki-laki, baik yang menjadi imam dari mereka sendiri maupun orang laki-laki.

Dari Ibnu Umra ra dari nabi saw bersabda: ((apabila isteri-isteri kalian minta izin untuk pergi ke masjid di malam hari, maka izinkanlah)) muttafaq alaih ([4]).
Siapa yang masuk masjid ketika jamaah sedang ruku' maka ia boleh langsung ruku' ketika masuk kemudian berjalan sambil ruku' hingga masuk ke shaf, dan boleh berjalan kemudian ruku' apabila sudah sampai ke shaf.
Jamaah paling sedikit dua orang, dan semakin banyak jamaahnya, semakin baik shalatnya, dan lebih dicintai oleh Allah azza wajalla.
Siapa yang sudah shalat fardhu di kendaraannya kemudia masuk masjid dan mendapatkan orang-orang sedang shalat, maka sunnah ikut shalat bersama mereka, dan itu baginya menjadi shalat sunnah, demikian pula apabila telah shalat berjamaah di suatu masjid kemudian masuk masjid lain dan mendapatkan mereka sedang shalat.
Apabila sudah dikumandangkan iqomah untuk shalat fardhu, maka tidak boleh shalat kecuali shalat fardhu, dan apabila dikumandangkan iqomah ketika ia sedang shalat sunnah, maka diselesaikan dengan cepat, lalu masuk ke jamaah agar mendapatkan takbiratul ihram bersama imam.
Siapa yang tidak shalat berjamaah di masjid, jika karena ada halangan sakit atau takut, atau lainnya, maka ditulis baginya pahala orang yang shalat berjamaah, dan apabila meninggalkan shalat berjamaah tanpa ada halangan dan shalat sendirian maka shalatnya sah, namun ia rugi besar tidak mendapatkan pahala jamaah, dan berdosa besar.
Keutamaan shalat berjamaah dan takbiratul ihram: Dari Anas bin Malik ra berkata: rasulullah saw bersabda: ((barangsiapa yang shalat berjamaah untuk Allah selama empat puluh hari, dimana ia mendapatkan takbiratul ihram bersama imam, maka ditulis baginya dua kebebasan: bebas dari neraka, dan terbebas dari sifat munafik)) (HR. Tirmidzi) ([5]). 

Hukum Menjadi Imam
Menjadi Imam mempunyai keutamaan yang sangat agung, oleh karena pentingnya maka nabi melakukannya sendiri, demikian pula para khulafaurrasyidin sesudah beliau.
Imam mempunyai tanggung jawab yang sangat besar, jika melaksanakan tugasnya dengan baik, ia mendapat pahala yang sangat besar, dan ia mendapat pahala seperti orang yang shalat bersamanya.
Hukum mengikuti imam: Makmum wajib mengikuti imam dalam seluruh shalatnya, berdasarkan sabda rasulullah saw: ((Imam dijadikan tidak lain untuk diikuti, apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah, dan apabila ruku' maka ruku'lah, dan jika mengatakan: sami'allahu liman hamidah, maka katakan: allahumma rabbana lakal hamdu, apabila imam shalat berdiri maka shalatlah berdiri, dan jika shalat duduk, maka shalatlah kalian semua duduk)) muttafaq alaih ([6]).
Yang paling berhak menjadi imam: Yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling banyak hafal al-Qur'an dan mengerti hukum-hukum shalat, kemudian yang paling mengerti hadits, kemudian yang paling dulu hijrah, kemudian yang paling dahulu masuk islam, kemudian yang paling tua, kemudian diundi, ini apabila tiba waktu shalat dan hendak memilih salah satu imam, namun jika di masjid ada imam tetap, maka ia lebih berhak.

Dari Abu Mas'ud al-Anshari ra berkata: rasulullah bersabda: Yang menjadi imam adalah orang yang paling banyak mengahafal al-Qur'an, apabila dalam hafalam al-Qur'an sama, maka yang paling mengeri hadits, jika dalam masalah hadits sama, maka yang lebih dahulu hijrah, dan jika berhijrahnya sama, m aka yang lebih dulu masuk islam. (HR. Muslim) ([7]).
Penghuni rumah dan imam masjid lebih berhak menjadi imam, kecuali penguasa.
Wajib mendahulukan yang lebih utama untuk menjadi imam, jika tidak ada kecuali orang fasik, seperti yang mencukur jenggotnya, atau merokok dsb, sah menjadi imam, adapun orang fasik adalah: orang yang melakukan dosa besar yang tidak sampai ke batas kafir, atau terus-menerus melakukan dosa kecil, dan tidak sah bermakmum kepada orang yang rusak shalatnya karena berhadats dan lainnya kecuali kalau tidak tahu, maka shalat makmum sah, dan imam wajib mengulangi.

Haram mendahului imam dalam shalat, dan barangsiapa yang dengan sengaja maka shalatnya batal, adapun tertinggal dari imam, jika tertinggal karena ada halangan seperti lupa atau tidak mendengar suara imam sehingga ketinggalan, maka langsung melakukan yang ketinggalan dan langsung mengikuti imam
Antara imam dan makmum ada empat hal: 
  1. Mendahului: yakni, makmum mendahului imam dalam bertakbir, atau ruku, atau sujud, atau salam, dan lainnya. Perbuatan ini tidak boleh, dan barangsiapa yang melakukannya maka hendaklah kembali melakukannya setelah imam, jika tidak, maka shalatnya batal.
  2. Bersamaan: yaitu: gerakan imam dan makmum bersamaan, baik dalam berpindah dari rukun ke rukun lainnya seperti takbir, atau ruku, dan sebagainya, dan ini salah mengurangi nilai shalat.
  3. Mengikuti: yaitu perbuatan makmum terjadi setelah perbuatan imam, dan inilah yang seharusnya dilakukan makmum, dan dengan demikian terlaksana bermakmum yang sesuai dengan syari'at.Ketinggalan: yaitu makmum ketinggalan imam hingga masuk ke rukun lain, dan ini tidak boleh; karena menyalahi berjamaah.
Siapa yang masuk masjid dan ia telah ketinggalan shalat bersama imam tetap, maka ia wajib shalat berjamaah bersama orang yang ketinggalan lainnya, akan tetapi keutamaannya tidak seperti keutamaan jamaah yang pertama.

Barangsiapa yang mendapat satu rakaat bersama imam maka ia telah mendapat shalat berjamaah, dan barangsiapa yang mendapat ruku' bersama imam, maka ia telah mendapat rakaat, maka melakukan takbiratul ihram sambil berdiri, kemudian bertakbir untuk ruku' jika bisa, dan jika tidak bisa, maka berniat untuk keduanya dengan satu kali takbir.

Siapa yang masuk masjid dan ia mendapatkan imam sedang berdiri, atau ruku', atau sujud, atau duduk, maka ikut bersamanya, dan ia mendapat pahala apa yang ia ikuti, akan tetapi tidak dihitung satu rakaat kecuali sempat ruku' bersama imam, dan mendapat takbiratul ihram bersama imam selama belum mulai membaca fatihah.

Disunnahkan imam mempersingkat shalat dengan menyempurnakan shalatnya, karena kemungkinan di antara makmum ada yang lemah, sakit, orang tua, dan orang yang punya keperluan, dan jika shalat sendirian, boleh memanjangkan shalat sekehendaknya.

Mempersingkat shalat yang disunnahkan adalah melakukannya dengan sempurna, dengan menunaikan semua rukun dan wajib-wajibnya, serta sunnah-sunnahnya sebagaimana yang dilaksakan oleh nabi saw, dan diperintahkan, bukan mengikuti kehendak makmum, dan tidak ada shalat bagi yang tidak mengakkan tulang punggungnya di waktu ruku' dan sujud.

Sunnah makmum berdiri di belakang imam, apabila sendirian berdiri de sebelah kanan imam, dan jika imamnya wanita maka berdiri di tengah shaf.

Makmum boleh berdiri di samping kanan imam, atau di kedua sisinya, dan tidak sah berdiri di depannya, begitu pula di sebelah kirinya saja kecuali darurat.
Cara shafnya orang laki-laki dan wanita di belakang imam

Orang-orang laki-laki tua dan muda berdiri dibelakang imam, sedangkan wanita semuanya berdiri di belakang shaf laki-laki, dan disyari'atkan bagi shaf wanita apa yang disyari'atkan bagi shaf laki-laki, dipenuhi dulu shaf pertama, wajib mengisi kekosongan shaf, dan harus diluruskan…

Apabila suatu jamaah wanita semua, maka shaf yang paling baik adalah shaf pertama, dan yang paling buruk adalah shaf terakhir seperti laki-laki, wanita tidak boleh shaf di depan laki-laki, atau laki-laki di belakang wanita kecuali darurat seperti terlalu penuh, jika wanita bershaf di barisan laki-laki karena sangat penuh dan lainnya, maka shalatnya tidak batal, demikian pula shalat orang dibelakangnya.

Dari Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw bersabda: sebaik-baik shaf orang laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling buruk adalah yang paling belakang, dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang, dan yang paling buruk adalah yang paling depan. (HR. Muslim)([8]).
Cara meluruskan shaf 
  1. Imam disunnahkan menghadap kepada makmum dengan wajahnya sambil berkata: luruskan shaf kalian, dan rapatkan. (HR. Bukhari)([9]).
  2. Atau mengatakan: luruskan shaf kalian, karena meluruskan shaf merupakan mendirikan shalat. (muttafaq alaih)([10]).
  3. Atau mengatakan: luruskan shaf, sejajarkan antara pundak, isilah shaf yang kosong, jangan memberikan tempat bagi setan, barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah akan menyambungnya, dan siapa yang memutuskan shaf, maka Allah akan memutuskannya. (HR. Abu Daud dan Nasa'i)([11]).
  4. Atau mengatakan: «luruskan, luruskan, luruskan.» (HR. Nasa'i)
Wajib meluruskan shaf dalam shalat dengan pudak, mata kaki, mengisi shaf yang kosong, menyempurnakan yang paling depan lalu yang berikutnya, dan «barangsiapa yang mengisi kekosongan Allah membangunkan baginya rumah di surga, dan Allah mengangkat baginya satu derajat.» (HR. Thabrani)

Anak kecil yang tamyiz sah adzan dan menjadi imam baik shalat fardhu maupun sunnah, dan jika ada yang lebih baik darinya maka wajib didahulukan.

Setiap yang sah shalatnya, sah menjadi imam walaupun tidak mampu berdiri atau ruku' dan sebagainya, kecuali wanita ia tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki, dan boleh menjadi imam bagi sesama wanita.

Orang yang shalat fardhu boleh bermakmum pada orang yang shalat sunnah, orang yang shalat dhuhur boleh bermakmum kepada orang yang shalat asar, orang yang shalat isya' atau maghrib boleh bermakmum kepada orang yang shalat tarawih, kalau imam salam ia menyempurnakan shalatnya.

Boleh berbeda niat dalam shalat antara imam dan makmum, namun tidak boleh berbeda dalam perbuatan, maka boleh shalat isya' bermakmum kepada yang shalat maghrib, apabila imam salam, maka makmum menambah satu rakaat, kemudian membaca tahiyat dan salam, dan apabila orang yang shalat magrib bermakmum kepada orang yang shalat isya', maka apabila imam berdiri untuk rakaat keempat, jika mau ia bertahiyat dan salam, atau duduk dan menunggu salam bersama imam.

Apabila imam menjadi makmum bagi dua anak kecil atau lebih yang sudah berumur tujuh tahun, meletakkan mereka di belakangnya, jika hanya satu orang, diletakkan di samping kanannya.

Apabila makmum tidak mendengar suara imam dalam shalat jahriyah, maka ia membaca fatihah dan lainnya, dan tidak diam.

Apabila imam berhadats ketika sedang shalat, maka ia harus berhenti shalat, dan memilih salah satu makmum untuk menggantikannya, jika salah satu makmum maju, atau mereka menyuruh maju dan menyelesaikan shalat dengan mereka, atau mereka menyelesaikan shalatnya sendiri-sendiri, maka shalatnya sah.

Cara makmum mengqadha rakaat yang ketinggalan 
  1. Barangsiapa yang mendapat satu rakaat dhuhur, asar, atau isya' maka setelah imam salam wajib menambah tiga rakaat, ia menambah satu rakaat dengan membaca fatihan dan surat kemudian duduk untuk tahiyat awal, kemudian menambah dua rakaat dengan hanya membaca fatihah, kecuali dhuhur, maka membaca fatihah dengan surat, terkadang hanya membaca fatihah, kemudian duduk untuk tahiyat akhir, kemudian salam, semua yang ia dapatkan bersama imam, maka itu menjadi awal shalatnya.
  2. Barangsiapa yang mendapatkan shalat satu rakaat bersama imam pada shalat maghrib, setelah imam salam ia berdiri membaca fatihah dan surat, kemudian duduk untuk tahiyat awal, kemudian bangun untuk melakukan satu rakaat lagi dan membaca fatihah, kemudian duduk untuk tahiyat akhir dan salam seperti disebutkan di atas.
  3. Barangsiapa mendapat satu rakaat bersama imam pada shalat subuh atau shalat jum'at, maka setelah imam salam ia berdiri menambah satu rakaat, membaca fatihah dan surat, kemudian duduk untuk tahiyat, lalu salam.
  4. Apabila salah seorang masuk masjid sedangkan imam sedang tahiyat akhir, maka sunnah ikut shalat bersama imam, dan menyempurnakan shalatnya setelah imam salam.
Tidak sah shalat sendirian di belakang shaf kecuali ada udzur seperti tidak mendapat tempat di dalam shaf, maka ia shalat di belakang shaf, dan tidak boleh menarik seseorang dalam shaf, adapun shalatnya wanita sendirian di belakang shaf sah jika shalat bersama jamaah laki-laki, namun bila shalat bersama jemaah wanita, maka hukumnya sama seperti orang laki-laki.
Boleh sekali-sekali shalat sunnah berjamaah di waktu malam atau siang, di rumah atau di tempat lain.
Disunnahkan bagi yang melihat orang shalat sendirian, ikut shalat bersamanya. Dari Abu Said al-Khudri ra bahwasanya rasulullah melihat seseorang yang shalat sendirian, maka beliau berkata: «adakah orang yang mau bersedekah pada orang ini dengan shalat bersamanya.» (HR. Abu Daud dan Tirmidzi) ([12]).
Disunnahkan bagi makmum tidak bangun dari tempatnya sebelum imamnya menghadap kepada makmum.
Sah mengikuti imam di dalam masjid walaupun makmum tidak melihat imam, atau tidak melihat orang di belakangnya apabila mendengar takbir, demikian pula di luar masjid apabila mendengar takbir dan shafnya bersambung.
Disunnahkan imam mengahadap ke makmum setelah salam, jika ada wanita yang ikut shalat maka diam sebentar agar mereka pergi, dan makruh langsung shalat sunnah di tempat melakukan shalat fardhu
Apabila tempatnya sempit, boleh imam shalat dan di sampingnya, atau di belakangnya, atau di atasnya, atau di bawahnya ada orang shalat.
Berjabat tangan setelah shalat wajib bid'ah, imam dan makmum berdoa bersama-sama dengan keras hukumnya bid'ah, yang disyari'atkan adalah dzikir-dzikir yang diajarkan oleh nabi, baik cara dan jumlahnya, seperti disebutkan di atas.
Apabila imam memanjangkan shalatnya melebihi batas wajar, maka makmum boleh memisahkan diri, atau imam terlalu capat shalatnya, atau makmum berhalangan seperti ingin kencing atau menahan angina, atau lainnya, maka ia boleh memotong shalatnya, dan mengulangi shalat sendirian.
Imam mengeraskan suaranya dalam bertakbir, mengucapkan sami'allahu liman hamidah, salam, mengucapkan amin dalam shalat.
Orang yang berdoa kepada selain Allah, atau minta pertolongan kepada selain Allah, atau menyembelih untuk selain Allah di kuburan atau di tempat lain, atau berdoa kepada orang di dalam kubur, maka tidak boleh menjadi imam, karena ia kafir, dan shalatnya batal.

Alasan-alasan boleh meninggalkan shalat jum'at dan berjamaah

Dibolehkan meninggalkan shalat jum'at dan shalat berjamaah: Orang sakit yang tidak mampu shalat berjamaah, orang yang menahan buang air, orang yang hawatir tertinggal rombongan, orang yang hawatir mendapa bahaya bagi dirinya, atau hartanya, atau temannya, atau terganggu dengan hujan, atau Lumpur, atau angina kencang, atau orang yang mengahadapi hidangan makanan dimana ia sangat perlu dan bisa memakannya, namun tidak boleh dijadikan kebiasaan, demikian pula dokter, penjaga, aparat keamanan, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya yang bertugas menjaga kemaslahatan umat islam yang penting, apabila tiba waktu shalat dan mereka sedang menjalankan tugas, maka ia shalat di tempatnya, dan jika perlu boleh shalat dhuhur sebagai ganti shalat jum'at.
Semua yang melalaikan dari shalat, atau membuang-buang waktu, atau berbahaya bagi badan, atau akal, maka haram hukumnya, seperti bermain kartu, merokok, cerutu, minuman keras, narkotika, dan lain sebagainya, atau duduk di depan telivisi atau lainnya yang menayangkan kekafiran, atau adengan porno atau adegan maksiat lainnya.
Apabila imam shalat dan tidak tahu kalau ia menanggung najis, dan shalatnya telah selesai, maka shalat mereka semua sah.

Apabila tahu ada najis sewaktu sedang shalat, jika mungkin disingkirkan maka harus segera membuangnya dan melanjutkan shalatnya, dan jika tidak bisa dibuang, maka berhenti shalat, dan mencari ganti salah satu makmum untuk melanjutkan shalatnya.
Siapa yang berziarah kepada suatu kaum maka ia tidak boleh mengimami mereka, akan tetapi yang jadi imam salah satu dari mereka.
Shaf pertama lebih afdhal dari shaf kedua, shaf sebelah kananan lebih afdhal dari shaf sebelah kiri, karena Allah dan malaikatnya bershalawat kepada shaf pertama, dan shaf sebelah kanan. Nabi saw mendoakan shaf pertama tiga kali, dan untuk shaf kedua satu kali.
Yang ada di shaf pertama: Yang paling berhak berada di shaf pertama dan dekat dengan imam adalah orang-orang pandai dan punya ilmu serta takwa, mereka sebagai teladan, maka hendaklah segera ke shaf pertama.

Dari Abu Mas'ud ra berkata: rasulullah mengusap pundak kami dalam shalat, dan berkata: luruskan, dan janganlah berselisih, sehingga hatik kalian berselisih, hendaklah yang ada di belakangku orang-orang pandai, kemudian berikutnya, kemudian berikutnya. (HR. Muslim) ([13]).

Cara memanjangkan shalat dan memendekkan: Sunnah bagi imam apabila memanjangkan shalat, memanjangkan rukun-rukun yang lain, dan jika memendekkan, memendekkan rukun-rukun yang lain.
Dari al-Bara' bin Azib ra berkata: aku memperhatikan shalat rasulullah saw, maka aku dapatkan berdirinya, ruku'nya, I'tidalnya setelah bangun dari ruku', sujudnya, duduknya antara dua sujud, sujudnya yang kedua, dan duduknya antara salam dan bangkit hampir sama. (Muttafaq alaih) ([14]).

Posted on 12:52 AM by Unknown

No comments