1.orang sakit



Sakit merupakan 'udzur puasa berdasar firman Allah : "Barang siapa diantara kamu dalam keadaan sakit atau sedang bepergian ….."

Sakit yang membolehkan berbuka adalah sakit yang menyebabkan si penderita tidak mampu lagi untuk melaksanakan puasa atau bila ia berpuasa justru memperparah kondisinya, memperlambat kesembuhan, atau bahkan dikhawatirkan menyebabkan kematian. Maka jika seseorang menderita penyakit-penyakit ringan, semacam koreng, flu, tidak boleh membatalkan puasanya. Dan seseorang yang dalam keadaan sehat namun dia khawatir bila puasa akan menjadi sakit menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah (berbeda dari Syafi'iyah dan Hanbaliyah), dia dihukumi sama dengan orang sakit. Demikian pula jika seseorang mempunya dugaan kuat bila ia puasa maka akan mematikan fungsi salah satu panca inderanya, misal, maka wajib hukumnya membatalkan puasanya.

Ulama Hanafiyah menambahkan, dalam peperangan yang melelahkan seseorang boleh tidak berpuasa agar bisa menghadapi musuh dengan kondisi yang fit. Sebagaimana yang pernah dilakukan Rasul pada 'Aam al-Fath (penaklukan kota makkah).

Menurut jumhur ulama orang yang sakit tidak diwajibkan niat berbuka. Lain dengan ulama Syafi'iyah yang mewajibkan hal itu. Namun jika orang yang sakit tersebut tetap berpuasa maka puasanya dianggap sah.

***
Manakah yang lebih baik bagi orang yang sakit, tetap berpuasa atau boleh berbuka?
Menurut Hanafiyah dan Syafi'iyah mereka boleh berbuka atau tetap berpuasa, sementara menurut Hanbaliyah sunnat bagi mereka berbuka dan makruh berpuasa. Di pihak lain Malikiyah mengatakan ada 4 ketentuan bagi puasanya orang sakit :
  1. Jika ia tidak bisa sama sekali berpuasa, atau puasanya akan memperparah keadaan, atau bahkan menyebabkan kematiannya maka wajib baginya untuk berbuka.
  2. Jika ia bisa berpuasa walaupun dengan susah payah maka boleh baginya untuk berbuka.
  3. Jika ia mampu berpuasa namun masih khawatir akan kesehatannya, ada dua pendapat dalam hal ini, antara boleh dan tidak.
  4. Jika ia bisa berpuasa tanpa khawatir sedikitpun, maka menurut jumhur ulama ia tidak boleh berbuka.
  5. Jika seseorang yang sakit /musafir berniat puasa pada pagi harinya dan ternyata di siang hari 'udzurnya hilang, maka dia tidak boleh berbuka, sementara jika ia tidak berpuasa di pagi harinya maka ia boleh tetap berbuka.
Jika seseorang meninggalkan puasa baik karena sakit atau 'udzur yang lain dan dia belum mengqadha'nya hingga datang Ramadhan lagi, menurut Syafi'iyah dia wajib mengqadha' dan membayar kafarah yaitu memberi makan sebanyak 1 mud untuk satu hari puasa yang ditinggalnya kepada orang miskin. Lain halnya jika 'udzurnya tersebut belum berakhir hingga datang Ramadhan berikutnya, maka diwajibkan mengqadha' saja.

Dan jika ia meninggal sebelum mengqadha', puasanya digantikan oleh walinya. Namun jika walinya tidak mampu juga --untuk menggantikan puasanya si mayit-- maka dia (wali) harus membayar kafarah dari harta peninggalannya (mayit). Sebagaimana dalam riwayat Tirmidzi dari Ibnu Umar ia berkata : "Barang siapa meninggal dan belum mengqadha' Ramadhan yang ia tinggalkan maka hendaklah ia membayar kafarah." Dan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Sayidah 'Aisyah, Rasulullah bersabda: "Barang siapa meninggal dan mempunyai tanggungan puasa, maka digantikan oleh walinya."


2 & 4 . Ibu Hamil dan Menyusui



Seseorang yang hamil dan menyusui boleh meninggalkan puasa jika ia khawatir akan kesehatan diri dan bayinya. Sama saja apakah bayi yang disusui adalah anak kandungnya atau anak susuan saja. Kekhawatiran disini baik berdasarkan diagnosa dokter atau pengalaman sendiri. Ketentuan seperti ini berlandaskan pada qiyas pada orang yang sakit atau musafir, dan hadis Nabi: "Sesungguhnya Allah memberi keringanan bagi musafir dan orang sakit untuk tidak berpuasa, mengqashar shalat, dan meringankan bagi perempuan yang hamil dan yang menyusui."

Dan jika mereka (perempuan hamil dan menyusui) mengkhawatirkan timbulnya sesuatu yang kronis --akibat puasanya-- maka haram baginya berpuasa.

Jika mereka berbuka (tidak berpuasa) apakah wajib mengqadha' dan membayar fidyah?
  • Hanafiyah: mereka wajib mengqadha' saja tanpa membayar fidyah.
  • Syafi'iyah dan Hanbaliyah: wajib mengqadha' dan membayar fidyah, jika mereka khawatir atas keselamatan bayinya saja (tidak diri mereka).
  • Malikiyah: wajib mengqadha' dan membayar fidyah bagi orang yang menyusui, dan hanya mengqadha' saja bagi orang hamil.

5. LANSIA (lanjut usia)



Berdasarkan ijma' kaum muslimin, seseorang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa, baik pada bulan Ramadhan atau lainnya dibolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak diwajibkan untuk mengqadha'nya melainkan ia harus membayar fidyah yang diberikan pada orang-orang miskin. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al Baqarah 184. Menurut Ibnu Abbas, ayat ini menerangkan tentang orang yang sudah lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, maka ia wajib membayar fidyah kepada satu orang miskin tiap satu hari. 

Ketentuan ini juga berlaku bagi orang sakit yang tidak diharap lagi kesembuhannya, berdasar firman Allah "..dan sekali-kali Dia (Allah) tidak menjadikan bagi kamu dalam agama suatu kesempitan." [QS. Al-Hajj 78] Dan bagi mereka yang kira-kira masih bisa sembuh maka wajib mengqadha' tanpa membayar fidyah.