PENGERTIAN
Qisas (bahasa arab: قصاص) adalah istilah dalam hukum islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan istilah "hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan, hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.
Orang-orang Islam mendasarkan tentang qisas ini dalam kitab sucinya yaitu Al-qur'an, misalnya: "Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu qishash atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Barangsiapa mendapat ma'af dari saudaranya, hendaklah yang mema'afkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik." [Al Baqarah:178]
"Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka pun ada Qisasnya. Barangsiapa yang melepaskan hak Qisas, maka melepaskan hak itu jadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zalim." [Al Maa-idah:45]
Meski demikian dikatakan Al Qur'an bila hak Qisas dilepaskan oleh korban maka itu menjadi penebus dosa bagi mereka. Keluarga korban dapat memaafkan pembunuh dan meminta penebus dalam bentuk materi.
Hikmah qishash adalah untuk kelangsungan hidup manusia "Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa" (QS Al-Baqarah:179)
Qisas dipraktekkan di negara-negara yang menganut syariat Islam seperti Arab Saudi, Iran dan Pakistan. Beberpa Negara lain menganggap qisas tidaklah relevan untuk diterapkan pada saat ini sebagaimana konsep hukum mati yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Syarat-Syarat Qishas
Hukuman qishas dapat dilakukan apabila terpenuhi syarat-syarat berikut:
- Orang yang membunuh itu sudah baligh dan berakal;
- Ada kesengajaan membunuh
- yang membunuh bukan bapak dari yang dibunuh
- Dilakukan secara langsung
- Ikhtiar (bebas dari paksaan), segala perbuatan yang terpaksa tidak akan dimintakan pertanggungjawaban sepenuhnya sebagai kejahatan, pelanggaran, atau dosa
- Yang dibunuh bukan budak yang dimilikinya;
- Yang dibunuh bukan orang kafir
- Ada bukti yang menyatakan bahwa pelaku pembunuhan ( pelaku kejahatan) yang menghilangkan anggota tubuh seseorang adalah benar-benar pelaku pidana tersebut
- Ada dua orang saksi yang benar-banar kejadian perkara.
Qishas Anggota Badan
Seperti halnya membunuh orang, penganiayaan terhadap anggota badan manusia harus dibalas seperti penganiayaan yang dilakukan. Misalnya, orang yang memotong tangan harus dibalas dengan potong tangan pula.
Pembalasan penganiayaan terhadap anggota tubuh manusia memang harus seimbang. Misalnya, tangan dibalas tangan. Tidak boleh memotong kaki jika yang dikenai tangan.
Tangan yang sehat tidak dipotong karena memotong tangan yang lumpuh, begitu pula mata yang melihat tidak boleh dirusak karena menganiaya mata yang buta. Lain halnya dengan telinga yang tuli, telinga itu masih ada kegunaannya, yaitu mencegah serangga masuk.
Qishas dalam tindak pidana yang menyangkut anggota badan diterangkan dalam surah al- Ma’idah Ayat 45.
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّـهُ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ﴿٤٥﴾
Artinya : Di dalam Tawrât, Kami mewajibkan hukum qisas kepada orang-orang Yahudi agar Kami memelihara kelangsungan hidup manusia. Kami tetapkan bahwa nyawa dibalas dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung dan gigi dengan gigi. Luka-luka pun sedapat mungkin dikenakan kisas pula. Barangsiapa memaafkan dan menyedekahkan hak kisasnya terhadap pelaku kejahatan, maka sedekah itu merupakan kafarat yang dapat menghapus sebagian dosanya. Barangsiapa yang tidak menerapkan hukum kisas dan lain-lainnya yang telah ditetapkan Allah, akan termasuk orang-orang yang zalim.
Pada surah tersebut ditegaskan bahwa setiap yang luka (diberlakukan) qishas. Tindak pidana yang menyangkut anggota badan adalah hak pribadi korban untuk melakukan tuntunan.
Artinya, pihak korban dapat saja menggugurkan hukuman qishas sepanjang itu menyangkut haknya. Namun, ia tidak berhak menggugurkan hal yang menyangkut kepentingan umum. Oleh karena itu, meskipun sikorban telah menggugurkan hak qishas, jika dari segi pebuatan jarimah hal tersebut mengganggu ketentraman umum, penguasa berhak pula untuk memberikan beban dengan sanksi hukum ta’zir.
Hikmah Hukum Qishas
Hikmah penerapan hukuman qishas adalah agar orang takut untuk melakukan pembunuhan. Dengan demikian, terjaminlah kelangsungan hidup dan terjaga keselamatan jiwa serta ketentraman hidup orang dalam masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah Ayat 179.
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ﴿١٧٩﴾
Artinya : Dan dalam qishas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.
syukorn mas infonya , www.sobatgps14.blogspot.com
ReplyDeletesyukron mas infonya
ReplyDelete