Tuesday, August 26, 2014

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskertapañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasilapada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Sejarah Perumusan



Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu:
  • Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia.Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.[1]
  • Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:
  • Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
  • Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
  • Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
  • Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
  • Rumusan Kelima: Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)

Hari Kesaktian Pancasila

Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif dibelakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan kelompok reliji terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.
Pada hari itu, enam Jendral dan 1 Kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Butir-butir pengamalan Pancasila 

Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.

Ketuhanan Yang Maha Esa

  1. Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

Kemanusiaan yang adil dan beradab

  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Persatuan Indonesia

  1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.
  4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
  5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
  6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

  1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  2. Bersikap adil.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak-hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak bersifat boros.
  8. Tidak bergaya hidup mewah.
  9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  10. Suka bekerja keras.
  11. Menghargai hasil karya orang lain.
  12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.

Posted on 2:31 AM by Unknown

No comments

PENGERTIAN
Qisas (bahasa arab: قصاص) adalah istilah dalam hukum islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan istilah "hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan, hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh. 
Orang-orang Islam mendasarkan tentang qisas ini dalam kitab sucinya yaitu Al-qur'an, misalnya: "Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu qishash atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Barangsiapa mendapat ma'af dari saudaranya, hendaklah yang mema'afkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik." [Al Baqarah:178]
"Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka pun ada Qisasnya. Barangsiapa yang melepaskan hak Qisas, maka melepaskan hak itu jadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zalim." [Al Maa-idah:45]
Meski demikian dikatakan Al Qur'an bila hak Qisas dilepaskan oleh korban maka itu menjadi penebus dosa bagi mereka. Keluarga korban dapat memaafkan pembunuh dan meminta penebus dalam bentuk materi.
Hikmah qishash adalah untuk kelangsungan hidup manusia "Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa" (QS Al-Baqarah:179)
Qisas dipraktekkan di negara-negara yang menganut syariat Islam seperti Arab Saudi, Iran dan Pakistan. Beberpa Negara lain menganggap qisas tidaklah relevan untuk diterapkan pada saat ini sebagaimana konsep hukum mati yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Syarat-Syarat Qishas
Hukuman qishas dapat dilakukan apabila terpenuhi syarat-syarat berikut:
  1. Orang yang membunuh itu sudah baligh dan berakal;
  2. Ada kesengajaan membunuh
  3. yang membunuh bukan bapak dari yang dibunuh
  4. Dilakukan secara langsung
  5. Ikhtiar (bebas dari paksaan), segala perbuatan yang terpaksa  tidak akan dimintakan pertanggungjawaban sepenuhnya sebagai kejahatan, pelanggaran, atau dosa
  6. Yang dibunuh bukan budak yang dimilikinya;
  7. Yang dibunuh bukan orang kafir
  8. Ada bukti yang menyatakan bahwa pelaku pembunuhan ( pelaku kejahatan) yang menghilangkan anggota tubuh seseorang adalah benar-benar pelaku pidana tersebut
  9. Ada dua orang saksi yang benar-banar kejadian perkara.

Qishas Anggota Badan

Seperti halnya membunuh orang,  penganiayaan  terhadap anggota badan manusia harus dibalas seperti penganiayaan yang dilakukan. Misalnya, orang yang memotong tangan harus dibalas dengan potong tangan pula.
Pembalasan penganiayaan terhadap anggota tubuh manusia memang harus seimbang. Misalnya, tangan dibalas tangan. Tidak boleh memotong kaki jika yang dikenai tangan.
Tangan yang sehat tidak dipotong karena memotong tangan yang lumpuh, begitu pula mata yang melihat tidak boleh dirusak karena menganiaya mata yang buta. Lain halnya dengan telinga yang tuli, telinga itu masih ada kegunaannya, yaitu mencegah serangga masuk.
Qishas dalam tindak pidana yang menyangkut anggota badan diterangkan dalam surah al- Ma’idah Ayat 45.
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُ‌وحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَ‌ةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّـهُ فَأُولَـٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ﴿٤٥
Artinya : Di dalam Tawrât, Kami mewajibkan hukum qisas kepada orang-orang Yahudi agar Kami memelihara kelangsungan hidup manusia. Kami tetapkan bahwa nyawa dibalas dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung dan gigi dengan gigi. Luka-luka pun sedapat mungkin dikenakan kisas pula. Barangsiapa memaafkan dan menyedekahkan hak kisasnya terhadap pelaku kejahatan, maka sedekah itu merupakan kafarat yang dapat menghapus sebagian dosanya. Barangsiapa yang tidak menerapkan hukum kisas dan lain-lainnya yang telah ditetapkan Allah, akan termasuk orang-orang yang zalim.
Pada surah tersebut ditegaskan bahwa setiap yang luka (diberlakukan) qishas. Tindak pidana yang menyangkut anggota badan adalah hak pribadi korban untuk melakukan tuntunan.
Artinya, pihak korban dapat saja menggugurkan hukuman qishas sepanjang itu menyangkut haknya. Namun, ia tidak berhak menggugurkan hal yang menyangkut kepentingan umum. Oleh karena itu, meskipun sikorban telah menggugurkan hak qishas, jika dari segi pebuatan jarimah hal tersebut mengganggu ketentraman umum, penguasa berhak pula untuk memberikan beban dengan sanksi hukum ta’zir.
Hikmah Hukum Qishas
Hikmah penerapan hukuman qishas adalah agar orang takut untuk melakukan pembunuhan. Dengan demikian, terjaminlah kelangsungan hidup dan terjaga keselamatan jiwa serta ketentraman hidup orang dalam masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah Ayat 179.
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ﴿١٧٩
Artinya : Dan dalam qishas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.

Posted on 2:18 AM by Unknown

2 comments

Monday, August 25, 2014



assalamuallaikum , sahabat apakah kalian pernah memutuskan tali persaudaraan antar sesama , atau mencari permusuhan antar sesama . sadarkah kalian hukum memutuskan tali persaudaraan itu dilarang dalam islam ? untuk lebih lengkapnya lagi mari kita kepembahasan berikut ini ....

[النساء/1] وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا.
“Dan bertakwalah kepada Allâh yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”[Q.S. al-Nisa’: 1]

Melalui ayat di atas, Allah SWT memerintahkan kepada kita untuk selalu bertakwa kepada-Nya dan memerintahkan kepada kita untuk menjaga hak-hak kerabat dan menyambung silaturrahim kepada mereka, serta melarang kita untuk memutusnya.
Makna silaturahmi bukan sebatas mengadakan pertemuan keluarga atau pertemuan warga. Lalu saling mengenalkan hubungan kekerabatan; ini kakek, paman, bibi, keponakan, dan seterusnya. Memang itu pun mempunyai nilai positif, tapi yang disebut silaturahmi tidak sebatas itu, bukan hanya memperkuat hubungan kekerabatan semata, yang lebih esensial (penting dan mendasar) adalah bagaimana memperkuat hubungan keimanan, ketakwaan pada lingkungan keluarga masing-masing.

Dalam tafsir Ibnu Katsir tercatat sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Jarir, Rasulullah SAW bersabda: “Nanti di hari kiamat di antara hamba-hamba Allah ada sekelompok orang yang mendapat tempat istimewa di surga, mereka itu bukan para Nabi juga bukan Syuhada, malah para Nabi dan Syuhada tertarik dengan kedudukan mereka di sisi Allah pada hari kiamat. Mendengar pernyataan seperti itu, para shahabat semangat untuk bertanya: “Yaa Rasululluh, manusia macam apakah yang akan mendapat tempat istimewa di surga?” Nabi tidak menyebut nama kelompok, tapi menyebutkan sifat, mereka yang akan mendapatkan tempat istimewa di surga adalah yang ketika hidupnya di dunia saling mencintai, menyayangi dengan dasar karena Allah (keimanan, keislaman dan ketakwaan) bukan karena ikatan harta atau keturunan.”

Dalam al-Quran pun cukup jelas dijabarkan bahwa silaturahmi merupakan perintah kedua setelah perintah taqwa, Allah SWT: “Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, yang dengan nama-Nya kamu saling memohon dan peliharalah silaturahim.” [Q.S. al-Nisa: 1).

Beberapa ayat lain, misalnya Q.S. Al-Hujurat:10: “Sesungguhnya orang mukmin itu bersaudara, maka damaikanlah pertentangan di antara kamu dan bertaqwalah kepada Allah.”

Perintah taqwa selalu digandengkan dengan perintah menyambung silaturahim. Lebih tegas dalam Surat al-Ra’du ayat 21 pun menyebutkan bahwa orang yang beruntung bisa bergabung di akhirat bersama seluruh keluarganya itu juga adalah orang yang bertaqwa kepada Tuhannya. Taqwa dan silaturahim selalu digandengkan di dalam al-Quran. Itu adalah dua hal yang tidak boleh dipisahkan. Artinya, kalau orang itu taqwa kepada Allah, tentu dia akan menyambungkan silaturahim dan kalau dia tidak taqwa kepada Allah, tentu dia akan memutuskan silaturahim.

Surat Muhammad ayat 22 menyebutkan: “Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa, kamu akan berbuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan kekeluargaan?”

Begitu pentingnya menjalin silaturahim sehingga bila ada hambanya yang memutuskan silaturahim dinilai sebagai orang yang ‘jelek’. Dalam surat al-Maidah, Allah berfirman: “Dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” Di ayat tersebut, silaturahmi merupakan salah satu jalan menuju taqwa. Bahkan Allah selalu menjaga dan mengawasi umatnya dalam melakukan silaturahim.

Rasulullah SAW bersabda: “Rahim (tali persaudaraan) itu digantungkan pada arsy, ia berkata: Barang siapa yang menyambungku (berbuat baik kepada kerabat), maka Allah akan menyambungnya dan barang siapa yang memutuskan aku, maka Allah pun akan memutuskannya.” [H.R. Muslim]

Silaturahim juga tidak harus dilaksanakan setahun sekali. Tetapi dianjurkan setiap saat, mulai bangun tidur hingga tidur kembali.

Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang merasa senang bila dimudahkan rezekinya
dan dipanjangkan usianya, maka hendaklah dia menyambung hubungan kekeluargaan (silaturahmi).”

Setiap tahun, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri jutaan umat Islam yang berada di tanah rantau pulang atau mudik ke kampung halamannya masing-masing. Tujuannya untuk bersilaturahim dengan orangtua, keluarga maupun kerabat lainnya. Mereka menjadikan Idul Fitri sebagai momen penting untuk melaksanakan kegiatan silaturahim. Tradisi ini patut diperhatikan sebagai manifestasi ajaran islam (silaturrahim) yang telah di bawa baginda Rasulillah SAW. Namun, hendaknya juga perlu diketahui bahwa mudik bukanlah sesuatu yang diwajibkan, sehingga orang tidak perlu memaksakan jika membahayakan diri dan keluarganya selama di perjalanan dan membuatnya jauh dari ibadah di bulan Ramadhan.

Posted on 3:02 AM by Unknown

No comments

Bohong Yang Diperbolehkan Dalam Islam Berdasarkan Hadist Rasulullah


Bohong adalah lawan kata dari jujur (mengungkapkan kebenaran apa adanya tanpa ditutup-tutupi). Bohong berarti sebuah ungkapan untuk melebih-lebihkan, menambah-nambah atau mengurang-ngurangi sebuah peristiwa yang sebenarnya terjadi. Sejatinya, bohong merupakan sebuah kemaksiatan. Artinya berbohong merupakan salah satu perbuatan yang dilarang agama (Islam) dan bagi yang melakukannya akan berdosa. Dalam cerita anak-anak, dikisahkan kalo hidung pinokio akan memanjang jika ketahuan bohong. hehe.. Ini hanyalah kisah simbolik kalo bohong merupakan perbuatan tercela yang pasti ketahuan dan membuatnya malu dikemudian hari. Namun ada saat-saat tertentu, berbohong pun ternyata diperbolehkan loh. Ini seperti yang tertuang dalam Hadist Rasulullah. Rasulullah bersabda bahwa ada tiga jenis bohong yang diperbolehkan, malah menjadi wajib dalam situasi dan kondisi tertentu. Berikut ini tiga jenis Bohong Yang Diperbolehkan Dalam Islam Berdasarkan Hadist Rasulullah

1. Berohong dalam Rangka mendamaikan Saudaranya


Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits Ummu Kultsum radhiyallahu ‘anha, sesungguhnya ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah dikatakan pendusta orang yang mendamaikan manusia (yang berseteru), melainkan apa yang dikata kan adalah kebaikan”. (Muttafaq ‘Alaih)

Bohong yang dilakukan oleh seseorang dalam rangka mendamaikan dua orang saudaranya yang sedang bermusuhan. Nah, ini jelas banget kan? Mungkin ada diantara kita punya dua orang temen yang saling bermusuhan. Dan tanpa sengaja, dua orang tersebut bercerita (curhat) kepada kita. Masing-masing dari mereka menjelek-jelekkan yang lain. Nah, dalam hal ini kita boleh tuh berbohong dengan mengatakan kalo yang mereka omongin tuh gak bener. Kita bisa berbohong pada masing-masing dari mereka dengan menceritakan kebaikan-kebaikan mereka pada masing-masing teman yang musuhan tadi. Hingga akhirnya, mereka berdua pun berdamai. Dan misi pun selesai.

2. Berbohong Dalam Keadaan Perang/Mara Bahaya



Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membonceng Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu di atas kendaraan beliau, maka jika ada seseorang yang bertanya kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di tengah perjalanan, beliau mengatakan, “Ini adalah seorang penunjuk jalanku”. Maka orang yang bertanya tersebut mengira bahwa jalan yang dimaksud adalah makna haqiqi, padahal yang dimaksud oleh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu adalah jalan kebaikan (sabîlul khair)”. Semata-mata demi kemaslahatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari ancaman musuh-musuh beliau.” (HR. al-Bukhari)


Bohong untuk menyelamatkan nyawa seseorang yang terancam. Contohya, misalkan ada seseorang (sebut saja namanya fulan) hendak dibunuh oleh orang lain. Padahal kita tahu, orang tersebut tidak bersalah apa-apa. Si fulan meminta perlindungan kepada kita agar dirinya diselamatkan. Dan kita pun akhirnya mau menyembunyikannya. Setelah itu, datanglah orang yang bermaksud membunuh si fulan kepada kita. Tujuannya bertanya kepada kita untuk mencari keberadaan si fulan. Maka pada saat ini, kita boleh berbohong demi kebaikan agar nyawa si fulan terselamatkan.

3. Berbohong Dalam Rangka Menyenangkan Istri

Berkata Ummu Kultsum radhiyallahu ‘anha, “Aku tidak pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan keringanan (rukhshah pada apa yang diucapkan oleh manusia (berdusta) kecuali dalam tiga perkara, yakni: perang, mendamaikan perseteruan/perselisihan di antara manusia, dan ucapan suami kepada istrinya, atau sebaliknya”.


Bohong yang dilakukan suami untuk menyenangkan istrinya atau bohong yang dilakukan istri untuk menyenangkan suaminya. Hoho… jangan diartikan macem-macem dulu. Contohnya gini. Seorang suami yang membelikan hadiah sebuah baju untuk istri tercintanya. Karena sang suami gak terlalu tahu mode pakaian yang lagi ngetren (fashionable), maka sang suami membeli baju yang.. katakanlah sangat kurang enak dipandang. Modelnya sudah kuno. Ditambah lagi warnanya ngejreng bangeet. Namun sang suami bermaksud menyenangkan istrinya dengan memberikan hadiah buat sang istri tercinta. Nah, meskipun tahu kalo baju pemberiannya sangat jelek, namun istri yang bijak akan menerima dengan senang hati. Dalam hal ini, istri boleh berbohong bahwa pemberian sang suami adalah pemberian terbaik yang pernah ia dapatkan. Tujuannya tidak lain adalah agar suami merasa senang karena pemberiannya diterima dengan baik.

 Atau ketika Istri Bertanya demikian kepada suaminya.

"Mas, aku cantik nggak?", tanya seorang istri kepada suaminya.

"Cantiiik banget. Kamu adalah wanita tercantiiikkk." jawab suaminya.
Istri pun tambah cinta kepada suaminya.

 Bagaimana kalau dijawab jujur? Silakan coba sendiri, resiko juga tanggung sendiri....

Posted on 2:55 AM by Unknown

No comments

Nasuha tobat atau dikenal juga dengan nama tobat nasuha dalam bahasa Indonesia berarti tobat yang semurni-murninya, dan merupakan salah satu bentuk tobat yang dianjurkan untuk penganut agama Islam
Dalil dari bentuk tobat ini adalah Surat At-Tahrim (66) ayat ke-8 dan didefinisikan sebagai tobat dari dosa yang diperbuat saat ini, menyesal atas dosa-dosa yang dilakukannya di masa lalu dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi di masa mendatang. Tobat nasuha diperuntukkan untuk dua macam dosa, yaitu menyangkut hak Allah dan menyangkut hak manusia.
Menurut Imam Nawawi ada tiga syarat yang harus dilakukan dalam pelaksanaannya apabila maksiat yang dilakukan adalah urusan antara manusia dan Allah yaitu 1) meninggalkan perilaku dosa tersebut; 2) menyesali perbuatan yang telah dilakukan; 3) berniat tidak melakukannya lagi selamanya. 
Sementara apabila maksiat yang dilakukan terkait hak sesama manusia (Haqqul Adami) setelah ketiga syarat sebelumnya ditambah dengan membebaskan diri dari hak manusia yang dizalimi, apabila menyangkut harta adalah dengan mengembalikan harta tersebut; dan apabila menyangkut non-materi seperti fitnah, gibah, dan yang lainnya maka agar meminta maaf kepada yang bersangkutan.
5 Syarat Taubat Nasuha
Bila seseorang bertaubat dari apapun bentuk riddah (keluar dari Islam) yang dilakukannya dan taubatnya itu adalah Taubat Nashuha (taubat yang sebenar- benarnya) serta telah memenuhi 5 (lima) persyaratan, maka Allah akan menerima taubatnya. Lima syarat yang dimaksud adalah:
PERTAMA
Taubatnya tersebut dilakukannya dengan ikhlas semata karena Allah. Jadi, faktor yang mendorongnya untuk bertaubat, bukanlah karena riya’, nama baik (prestise), takut kepada makhluk ataupun mengharap suatu urusan duniawi yang ingin diraihnya. Bila dia telah berbuat ikhlas dalam taubatnya kepada Allah dan faktor yang mendorongnya adalah ketaqwaan kepada-Nya, takut akan siksaanNya serta mengharap pahalaNya, maka berarti dia telah berbuat ikhlas dalam hal tersebut.

KEDUA
Menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukan. Yakni, seseorang mendapati dirinya sangat menyesal dan bersedih atas perbuatan yang telah lalu tersebut serta memandangnya sebagai perkara besar yang wajib baginya untuk melepaskan diri darinya.

KETIGA
Berhenti total dari dosa tersebut dan keinginan untuk terus melakukannya. Bila dosanya tersebut berupa tindakannya meninggalkan hal yang wajib, maka setelah taubat dia harus melakukannya dan berusaha semaksimal mungkin untuk membayarnya. Dan jika dosanya tersebut berupa tindakannya melakukan sesuatu yang diharamkan, maka dia harus cepat berhenti total dan menjauhinya. Termasuk juga, bila dosa yang dilakukan terkait dengan makhluk, maka dia harus memberikan hak-hak mereka tersebut atau meminta dihalalkan darinya.

KEEMPAT
Bertekad untuk tidak lagi mengulanginya di masa yang akan datang. Yakni, di dalam hatinya harus tertanam tekad yang bulat untuk tidak lagi mengulangi perbuatan maksiat yang dia telah bertaubat darinya.

KELIMA
Taubat tersebut hendaklah terjadi pada waktu yang diperkenankan. Jika terjadi setelah lewat waktu yang diperkenankan tersebut, maka ia tidak diterima. Lewatnya waktu yang diperkenankan tersebut dapat bersifat umum dan dapat pula bersifat khusus. Waktu yang bersifat umum adalah saat matahari terbit dari arah terbenamnya. Maka, bertaubat setelah matahari terbit dari arah terbenamnya tidak dapat diterima.


Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Artinya : (Atau) kedatangan sebagian tanda-tanda Rabbmu tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. ” [Al-An'am:158].
Sedangkan waktu yang bersifat khusus adalah saat ajal menjelang. Maka, bila ajal telah menjelang, maka tidak ada gunanya lagi bertaubat. Hal ini berdasarkan firman Allah. “Artinya : Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan, ‘Sesungguhnya saya bertaubat sekarang’, Dan tidak (pula diterima taubat) orang- orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. “[An-Nisa':18].

Saya tegaskan kembali, sesungguhnya bila seseorang bertaubat dari dosa apa saja sekalipun berupa caci- maki terhadap agama, maka taubatnya diterima bilamana memenuhi persyaratan yang telah kami singgung tadi. Akan tetapi perlu dia ketahui bahwa suatu ucapan bisa jadi dinilai sebagai kekufuran dan riddah, akan tetapi orang yang mengucapkannya bisa jadi tidak divonis kafir karenanya dengan adanya salah satu penghalang yang menghalangi dari memberikan vonis kafir tersebut terhadapnya. Dan terhadap orang yang menyebutkan bahwa dirinya telah mencaci-maki agamanya tersebut dalam kondisi emosi, kami katakan, “Jika emosi anda demikian meledak sehingga anda tidak sadar lagi apa yang telah diucapkan, anda tidak sadar lagi di mana diri anda saat itu; di langit atau masih di bumi dan anda telah mengucapkan suatu ucapan yang tidak anda ingat dan tidak anda ketahui, maka ucapan seperti ini tidak dapat dijatuhkan hukum atasnya. Dengan begitu, tidak dapat dijatuhkan vonis riddah terhadap diri anda karena apa yang anda ucapkan adalah ucapan yang terjadi di bawah sadar (tidak diinginkan dan dimaksudkan demikian). Dan, setiap ucapan yang terjadi di bawah sadar seperti itu, maka Allah tidak akan menghukum anda atasnya. Dalam hal ini, Dia berfirman mengenai sumpah- sumpah tersebut. “Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja. ” [al-Ma'idah:89]
Bila orang yang mengucapkan ucapan kekufuran ini dalam kondisi emosionil yang teramat sangat (meledak-ledak) sehingga dia tidak sadar apa yang diucapkan dan tidak tahu apa yang telah keluar dari mulutnya, maka tidak dapat dijatuhkan hukum atas ucapannya tersebut. Dengan begitu, dia juga tidak dapat dijatuhi vonis riddah. Manakala tidak dapat dijatuhkan vonis riddah terhadapnya, maka pernikahannya dengan isterinya tidak (secara otomatis) menjadi batal (fasakh). Artinya, dia tetap menjadi isterinya yang sah akan tetapi semestinya bila seseorang merasakan dirinya tersulut emosi, maka cepat-cepatlah memadamkan emosinya ini. Yaitu dengan cara yang telah diwasiatkan Nabi Saw saat ada seorang laki-laki bertanya kepadanya sembari berkata, “Wahai Rasulullah, berilah wasiat (nasehat) kepadaku!.” Lalu beliau menjawab, “Janganlah kamu marah. ” Lantas orang itu berkali- kali mengulangi lagi pertanyaan itu dan beliaupun tetap menjawab, ”Janganlah kamu emosi. “ Hendaknya dia dapat menstabilkan kondisi dirinya dan meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk."Bila dia ketika itu sedang berdiri, maka hendaklah duduk; bila dia sedang duduk, maka hendaklah berbaring; dan bila emosinya benar-benar meledak, maka hendaklah dia berwudhu.
Melakukan hal-hal seperti ini dapat menghilangkan emosi dari dirinya. Alangkah banyak orang yang menyesal dengan suatu penyesalan yang besar karena telah melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang ada di dalam emosinya tersebut akan tetapi (sangat disayangkan) hal itu setelah waktunya sudah terlewati (alias nasi telah menjadi bubur).

Posted on 2:11 AM by Unknown

No comments




Hukum Zina
Zina pengertian menurut agama adalah perbuatan melanggar hukum yang tentu saja dan sudah seharusnya diberikan hukuman maksimal, mengingat akibat yang ditimbulkannya sangatlah buruk, lagi pula mengundang kejahatan , dan dosa. segala bentuk hubungan kelamin  diluar ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masyarakat disamping sebagai perbuatan yang sangat nista. Allah swt.berfirman dalam Surah Al- Isra Ayat 32
وَلاتَقْرَبُواالزِّنَاإِنَّهُكَانَفَاحِشَةًوَسَاءَسَبِيلا (٣٢)
Artinya : dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
Berdasarkan ayat diatas, setiap ummat islam dilarang mendekati perbuatan zina.
Al-Qur’an dan sunnah secara tegas menjelaskan hukum bagi pelaku zina baik yang belum menikah (ghairu muhsan) yakni didera seratus kali. Sementara bagi pelaku zina muhsan dikenakan sanksi rajam. Rajam secara  bahasa berarti melempari batu, sedangkan menurut istilah, rajam adalah melempari pezina muhsan sampai menemui ajalnya. Dasar hukum didera atau cambuk kali adalah firman Allah dalam surah An-Nur ayat 2.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (٢)
Artinya : perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Adapun dasar penetapan hukum rajam adalah hadis Nabi Muhammad SAW :
حذو عني حذو عني قد جعل الله لهن سبيلا البكر بالبكر, جلد مائة ونفي سنة والثيب بالثيب جلد مائة والرجم
Artinya:
Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka.  jejaka yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam. (H.R. Muslim dari’ Ubadah bin Samit:3199)

Macam – Macam Zina

Pelaku zina dikategorisasikan dalam dua macam, yaitu pezina muhzan dan gairu muhsan.
Zina Muhsan
Zina muhsan adalah orang yang sudah baliq, berakal, berakal, merdeka, sudah pernah bercampur  dengan jalan yang sah. Para ulama sepakat bahwa hukuman terhadap pezina muhsan adalah dirajam (dilempar dengan batu) sampai meninggal. Didasarkan atas hadis Nabi Muhammad SAW :
“Artinya: Ada seorang laki-laki yang dating kepada Rasulullah saw. Ketika beliau sedang berada didalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil Nabi seraya mengatakan,” Hai Rasulullah aku telah berbuat zina, tapi aku menyesal, “ Ucapan itu di ulanginya sampai empat kali. Setelah Nabi mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, lalu beliau pun memanggilnya, seraya berkata, “Apakah engkau ini gila?’’‘’ Tidak, jawab laki-lakiitu, Nabi bertanya lagi, ‘’ Adakah engkau ini orang yang muhsan?’’‘’Ya,’’ jawabnya. Kemudian, Nabi bersabda lagi,’’ Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian,’’(H.R. al-Bukhari dari Abu Hurairah : 6317 dan muslim dari Abu Hurairah:3202)
Zina Ghairu Muhsan
Zina ghairu Muhsan adalah perawan atau perjaka yang melakukan hubungan seksual. Bagi mereka adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah An-Nur Ayat 2 dan Hadis Nabi SAW yang artinya  :
“ Pezina perempuan dan pezina laki-laki, dideralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya  mencegah kamu untuk  (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukum mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman”. (Q.S. an-Nur /24:2)
Macam dan Jenis Hukuman Pelaku Zina
Hukuman zina menjadi perdebatan dikalangan umat Islam terkait hukum rajam. Beberapa pendapat :
  1. Hukum rajam dianggap paling berat diantara hukum yang ada dalam islam. Namun tidak ditetapkan dalam al-Qur’an. Seandainya Allah SWT melegalkan hukum rajam mestinya ditetapkan secara definitif dalam nash.
  2. Hukum membagi hamba sahaya setengah dari orang merdeka. Jika hukum rajam dianggap sebagai hukuman mati, apa ada hukuman setengah mati. Demikian juga hukuman bagi keluarga Nabi Muhammad saw.  Dengan sanksi dua kali lipat. Apakah ada dua kali hukuman mati?
Penolakan penerapan hukum rajam bagi pezina merujuk pada Surah An-Nisa Ayat 25 :
فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٢٥)
Artinya : dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Demikian halnya dengan ketentuan surah Al-Ahzab :
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ مَنْ يَأْتِ مِنْكُنَّ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ يُضَاعَفْ لَهَا الْعَذَابُ ضِعْفَيْنِ وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (٣٠)
Artinya : Hai isteri-isteri Nabi, siapa-siapa di antaramu yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata, niscaya akan di lipat gandakan siksaan kepada mereka dua kali lipat. dan adalah yang demikian itu mudah bagi Allah.
Ayat diatas menggambarkan diatas bahwa hukum rajam dapat dilipatgandakan, yakni duakali lipat.Jika diperlakukan hukum diera seratus kali lipatnya adalah 200 kali.
Hikmah Pelarangan Melakukan Zina
Beberapa hikmah pelarangan dan pengharaman zina :
  1. Mencegah bahaya merajalelanya perzinaan, kemungkaran, dan pelacuran yang mengakibatkan kerusakan dan kehancuran peradaban dan menularkan penyakit yang sangat berbahaya.
  2. Tazkiyatun nafs atau membersihkan jiwa, mempertahankan martabat, melindungi keutuhan keluarga yang merupakan unsur utama masyarakat.

Posted on 1:47 AM by Unknown

No comments

1.orang sakit



Sakit merupakan 'udzur puasa berdasar firman Allah : "Barang siapa diantara kamu dalam keadaan sakit atau sedang bepergian ….."

Sakit yang membolehkan berbuka adalah sakit yang menyebabkan si penderita tidak mampu lagi untuk melaksanakan puasa atau bila ia berpuasa justru memperparah kondisinya, memperlambat kesembuhan, atau bahkan dikhawatirkan menyebabkan kematian. Maka jika seseorang menderita penyakit-penyakit ringan, semacam koreng, flu, tidak boleh membatalkan puasanya. Dan seseorang yang dalam keadaan sehat namun dia khawatir bila puasa akan menjadi sakit menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah (berbeda dari Syafi'iyah dan Hanbaliyah), dia dihukumi sama dengan orang sakit. Demikian pula jika seseorang mempunya dugaan kuat bila ia puasa maka akan mematikan fungsi salah satu panca inderanya, misal, maka wajib hukumnya membatalkan puasanya.

Ulama Hanafiyah menambahkan, dalam peperangan yang melelahkan seseorang boleh tidak berpuasa agar bisa menghadapi musuh dengan kondisi yang fit. Sebagaimana yang pernah dilakukan Rasul pada 'Aam al-Fath (penaklukan kota makkah).

Menurut jumhur ulama orang yang sakit tidak diwajibkan niat berbuka. Lain dengan ulama Syafi'iyah yang mewajibkan hal itu. Namun jika orang yang sakit tersebut tetap berpuasa maka puasanya dianggap sah.

***
Manakah yang lebih baik bagi orang yang sakit, tetap berpuasa atau boleh berbuka?
Menurut Hanafiyah dan Syafi'iyah mereka boleh berbuka atau tetap berpuasa, sementara menurut Hanbaliyah sunnat bagi mereka berbuka dan makruh berpuasa. Di pihak lain Malikiyah mengatakan ada 4 ketentuan bagi puasanya orang sakit :
  1. Jika ia tidak bisa sama sekali berpuasa, atau puasanya akan memperparah keadaan, atau bahkan menyebabkan kematiannya maka wajib baginya untuk berbuka.
  2. Jika ia bisa berpuasa walaupun dengan susah payah maka boleh baginya untuk berbuka.
  3. Jika ia mampu berpuasa namun masih khawatir akan kesehatannya, ada dua pendapat dalam hal ini, antara boleh dan tidak.
  4. Jika ia bisa berpuasa tanpa khawatir sedikitpun, maka menurut jumhur ulama ia tidak boleh berbuka.
  5. Jika seseorang yang sakit /musafir berniat puasa pada pagi harinya dan ternyata di siang hari 'udzurnya hilang, maka dia tidak boleh berbuka, sementara jika ia tidak berpuasa di pagi harinya maka ia boleh tetap berbuka.
Jika seseorang meninggalkan puasa baik karena sakit atau 'udzur yang lain dan dia belum mengqadha'nya hingga datang Ramadhan lagi, menurut Syafi'iyah dia wajib mengqadha' dan membayar kafarah yaitu memberi makan sebanyak 1 mud untuk satu hari puasa yang ditinggalnya kepada orang miskin. Lain halnya jika 'udzurnya tersebut belum berakhir hingga datang Ramadhan berikutnya, maka diwajibkan mengqadha' saja.

Dan jika ia meninggal sebelum mengqadha', puasanya digantikan oleh walinya. Namun jika walinya tidak mampu juga --untuk menggantikan puasanya si mayit-- maka dia (wali) harus membayar kafarah dari harta peninggalannya (mayit). Sebagaimana dalam riwayat Tirmidzi dari Ibnu Umar ia berkata : "Barang siapa meninggal dan belum mengqadha' Ramadhan yang ia tinggalkan maka hendaklah ia membayar kafarah." Dan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Sayidah 'Aisyah, Rasulullah bersabda: "Barang siapa meninggal dan mempunyai tanggungan puasa, maka digantikan oleh walinya."


2 & 4 . Ibu Hamil dan Menyusui



Seseorang yang hamil dan menyusui boleh meninggalkan puasa jika ia khawatir akan kesehatan diri dan bayinya. Sama saja apakah bayi yang disusui adalah anak kandungnya atau anak susuan saja. Kekhawatiran disini baik berdasarkan diagnosa dokter atau pengalaman sendiri. Ketentuan seperti ini berlandaskan pada qiyas pada orang yang sakit atau musafir, dan hadis Nabi: "Sesungguhnya Allah memberi keringanan bagi musafir dan orang sakit untuk tidak berpuasa, mengqashar shalat, dan meringankan bagi perempuan yang hamil dan yang menyusui."

Dan jika mereka (perempuan hamil dan menyusui) mengkhawatirkan timbulnya sesuatu yang kronis --akibat puasanya-- maka haram baginya berpuasa.

Jika mereka berbuka (tidak berpuasa) apakah wajib mengqadha' dan membayar fidyah?
  • Hanafiyah: mereka wajib mengqadha' saja tanpa membayar fidyah.
  • Syafi'iyah dan Hanbaliyah: wajib mengqadha' dan membayar fidyah, jika mereka khawatir atas keselamatan bayinya saja (tidak diri mereka).
  • Malikiyah: wajib mengqadha' dan membayar fidyah bagi orang yang menyusui, dan hanya mengqadha' saja bagi orang hamil.

5. LANSIA (lanjut usia)



Berdasarkan ijma' kaum muslimin, seseorang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa, baik pada bulan Ramadhan atau lainnya dibolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak diwajibkan untuk mengqadha'nya melainkan ia harus membayar fidyah yang diberikan pada orang-orang miskin. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al Baqarah 184. Menurut Ibnu Abbas, ayat ini menerangkan tentang orang yang sudah lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, maka ia wajib membayar fidyah kepada satu orang miskin tiap satu hari. 

Ketentuan ini juga berlaku bagi orang sakit yang tidak diharap lagi kesembuhannya, berdasar firman Allah "..dan sekali-kali Dia (Allah) tidak menjadikan bagi kamu dalam agama suatu kesempitan." [QS. Al-Hajj 78] Dan bagi mereka yang kira-kira masih bisa sembuh maka wajib mengqadha' tanpa membayar fidyah. 

Posted on 1:32 AM by Unknown

No comments